Pengurus
Koperasi Desa Merah Putih
- Pengurus
-
Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
- mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
- tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
- Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
- Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
-
Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
Pengawas
Koperasi Desa Merah Putih
- Pengawas
-
Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
- tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perus ahaan itu dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
- Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
-
Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
Pengelola
Koperasi Desa Merah Putih
- Pengelola
Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
- pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
- jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.
Anggota
Koperasi Desa Merah Putih
- Anggota
Beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dengan jumlah anggota tidak terbatas